RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait laporan eks karyawan yang sudah diterima pihak Disnakertrans Bengkulu Utara, yang mengaku telah di zalimi oleh pihak perusahaan tempat mereka bernaung sebelumnya yakni PT Thamrin Brothers. Disnakertrans BU, layangkan panggilan ke pihak perusahaan tersebut, yang mana dalam penegasannya. Panggilan ini, hanya berlaku untuk pimpinan perusahaan yang memegang keputusan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans BU Fachrudin kepada awak media, Rabu (31/10).
Baca : PT Thamrin Brothers Yamaha, Dituding Zalimi Eks Karyawan
“Iya kita melayangkan panggilan kepada pihak PT Thamrin Brothers, dimana kita mengharapkan kehadian pimpinannya yang memegang keputusan bukan perwakilan yang nantinya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” ujar Fachrudin.
Fachrudin pun menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat ke pihak perusahaan tersebut terkait regulasi aturan yang telah dilanggar oleh pihak perusahaan kepada eks karyawannya. Dimana dalam regulasi tersebut, dicantumkan jumlah nominal angka berbentuk uang, atas hak karyawan yang harus dibayarkan kepada eks karyawan yang telah resign dari pekerjaannya, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan, yakni aturan jumlah nominal yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada eks karyawan yang belum menerima uang jasa, dimana uang jasa atau uang pisah tersebut patut diberikan perusahaan pasca karyawan mengundurkan diri,” jelasnya.
Sejauh ini lebih jauh disampaikan Fachrudin, pihaknya melayangkan panggilan untuk kali pertama. Dan itu, akan di titipkan kepada perwakilan PT Thamrin Brothers yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk diteruskan kepada pimpinan tertinggi perusahaan tersebut agar memenuhi panggilan pihak pemerintah.
Baca juga :
Dituding Zalimi Eks Karyawan, PT Thamrin Brothers Yamaha Argamakmur Angkat Bicara
Eks Karyawan Resmi Laporkan PT Thamrin Brothers Yamaha Ke Disnakertrans Bengkulu Utara
Eks karyawan PT Thamrin Brothers Menjerit, Minta Kembalikan Ijazah Asli
Laporan : Redaksi

